Sekali kali ga pa pa lah ya update blog tentang permasalahan kuliah, tepatnya tentang Tata Kelola Penerimaan Negara. Penerimaan negara merupakan bagian tak terpisahkan dalam sebuah angggaran negara. Kita bisa tahu, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja negara. Penerimaan Negara sendiri terdiri atas penerimaan pajakm bukan pajak (PNBP) dan Hibah.
Seperti kita tahu, negara kita masih mengandalkan sektor perpajakan sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Namun, potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga tak bisa dipandang sebelah mata. PNPB sendiri terdiri dari beberapa item, seperti PNBP Migas, PNBP Non Migas, Pendapatan BLU dan lainnya.
Nah, dikarenakan kemajuan teknologi, proses penatausahaan penerimaan negara pun semakin berkembang. Dengan hadirnya MPN G2 pembayaran dan ataupun penyetoran penerimaan negara jauh lebih mudah. Bagian dari MPN G2 terdapat SIMPONI, yang merupakan sistem yang digunakan untuk menatausahakan PNBP.
Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah system informasi
yang dikelola oleh DJA, meliputi :
·
Sistem Perencanaan PNBP
·
Sistem Billing
·
Sistem Pelaporan PNBP
Sumber:http://www.google.com/imgres?imgurl=https://lh6.googleusercontent.com/-zZt_S1gWS34/VWZ_SFeY9dI/AAAAAAAAAqQ/h-AABCad5pQ/w753-h692-no/Alur%25252BMPN%25252BG2.png&imgrefurl=http://kppnternate.net/mpn-g2-sistem-modul-penerimaan-negara-generasi-ke-2&h=692&w=753&tbnid=upGtbrDMfRbbJM:&zoom=1&docid=kqcqBWVCOKvkSM&ei=2B2SVY7PD8ecuQTRlJfoCg&tbm=isch&ved=0CCAQMygFMAU
Seiring dengan berkembangnya teknologi
informasi, masyarakat menuntut pelayanan umum yang handal tak terkecuali
pelayanan penerimaan negara. Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut,
Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran/penyetoran
penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Modul tersebut telah diimplementasikan pada
tanggal 27 Februari 2014. Layanan itu mampu menyediakan penerimaan negara yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan (reliable).Melalui aplikasi yang berbasis web tersebut diharapkan akan
memudahkan Wajib Bayar/Wajib Setor untuk melakukan pembayaran pajak, cukai,
PNBP, dan nonanggaran.
Salah satu aplikasi dari sistem MPN G-2 yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Aplikasi SIMPONI ini memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. Keberadaan aplikasi SIMPONI ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor guna membayar atau menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel pembayaran seperti
Salah satu aplikasi dari sistem MPN G-2 yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Aplikasi SIMPONI ini memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. Keberadaan aplikasi SIMPONI ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor guna membayar atau menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel pembayaran seperti
·
teller
(Over The Counter),
·
ATM (Automatic Teller Machine),
·
EDC (Electronic Data Capture),
·
dan internet
banking.
Dengan kemudahan tersebut masyarakat dapat memilih berbagai alternatif
metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Kelebihan yang dirasakan dalam penggunaan SIMPONI
1. Pertama, keberadaan aplikasi SIMPONI telah
merubah proses bisnis pembayaran dari uang tunai menjadi cashless melalui penyediaan fasilitas EDC yang
ditawarkan. Risiko memegang uang tunai (seperti kehilangan atau salah hitung)
dapat diminimalisasi sehingga perhitungan menjadi lebih akurat dan akuntabel.
2.
Kedua, SIMPONI
yang berkerja dengan sistem online membuat pelayanan
bisa berjalan 24 jam sesuai dengan
tuntutan pengguna layanan satuan kerjanya.Kemudahan ini sudah lama
dinanti-nantikan dunia usaha
3.
Ketiga, instansi tidak lagi direpotkan dengan
penatausahaan pembayaran karena data penerimaan sudah tersedia melalui aplikasi SIMPONI
K/L yang akan mengimplementasikan SIMPONI harus bersedia menerapkan
prinsip disiplin dalam pengelolaan anggaran sebagai berikut.
·
Pertama, tidak
boleh ada pungutan kepada masyarakat di luar aturan yang sudah ditetapkan.
·
Kedua, setoran
PNBP tidak boleh ditampung dalam rekening yang dibuat oleh K/L tanpa seijin
Kementerian Keuangan.
·
Ketiga,
setiap penerimaan negara harus disetorkan ke rekening kas negara pada hari yang
sama (pnbp).
Comments
Post a Comment